JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil dan memeriksa Ciong Boen Direktur PT Sinar Mentari Erajaya. Ciong akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Undang Sumantri mantan pejabat Ditjen Pendidikan Islam (Pendis) Kementerian Agama (Kemenag) dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011.
Undang sebelumnya diketahui pernah menjabat sebagai Kabag Umum Ditjen Pendidikan Islam dan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Ditjen Pendidikan Islam.
“Yang bersangkutan (Ciong Boen) dijadwalkan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka USM (Undang Sumantri) terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Agama Tahun 2011,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan Jakarta, Selasa (25/8).
Penyidik KPK pada 16 Desember 2019 telah menetapkan Undang Sumantri sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara korupsi pengadaan barang/jasa di Kemenag Tahun 2011 tersebut.
KPK menduga telah terjadi dua dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara yang menjerat Undang.
Perkara pertama, terkait pengadaan peralatan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah dengan dugaan kerugian keuangan negara setidaknya Rp12 miliar.