KPK Perpanjang Batas Waktu Pelaporan LHKPN 2024 hingga 11 April 2025

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan perpanjangan batas waktu pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode tahun 2024. Semula dijadwalkan pada 31 Maret 2025, batas akhir pelaporan kini diundur hingga 11 April 2025.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan bahwa keputusan ini mempertimbangkan berbagai faktor yang berpengaruh terhadap efisiensi pelaporan. Salah satu faktor utama adalah periode libur dan cuti bersama dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yang berpotensi menghambat kelancaran proses pelaporan harta kekayaan bagi para penyelenggara negara.

“Dengan adanya pengunduran batas waktu ini, kami berharap para penyelenggara negara dapat memiliki waktu yang cukup untuk menyelesaikan pelaporan LHKPN secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tessa, dalam keterangannya pada Ahad (30/3)

Post ADS 1

KPK juga menekankan bahwa perpanjangan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan dalam pelaporan LHKPN, baik dari segi ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isi laporan.

Selain itu, KPK mengimbau setiap pimpinan dan satuan pengawas internal di berbagai institusi, termasuk kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN/BUMD, untuk turut berperan aktif dalam mengawasi dan memastikan kepatuhan penyelenggara negara di instansinya masing-masing. (DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !