
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti aktivitas pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Bogor setelah menemukan 23 dari 33 Izin Usaha Pertambangan (IUP) terindikasi beroperasi melampaui batas koordinat perizinan yang sah, dan meminta Pemkab Bogor segera bertindak.
KPK menilai tata kelola pertambangan MBLB di Kabupaten Bogor masih menyimpan persoalan serius, terutama terkait kepatuhan terhadap batas wilayah izin. Temuan tersebut mendorong KPK meminta Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bogor untuk segera melakukan verifikasi ulang serta menindak tegas pelanggaran yang ada.
“Negara harus perketat perizinan dan perkuat pengawasan. Selain itu, negara harus mengawasi secara sinergis dan berjenjang,” tegas Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Bahtiar Ujang Purnama, dikutip Kamis (29/1).
Ujang menekankan bahwa pelanggaran batas wilayah tambang tidak bisa dipandang sebagai persoalan administratif semata. Menurutnya, ketidakpatuhan tersebut berpotensi menjadi pintu masuk praktik korupsi, menimbulkan kerugian negara, sekaligus merusak lingkungan.
Ia juga mengingatkan bahwa lemahnya pengawasan berjenjang justru dapat menjadi bumerang bagi negara. Kondisi tersebut berisiko memicu tumbuhnya aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di sekitar wilayah tambang yang memiliki izin resmi.
Senada dengan itu, Kepala Satuan Tugas (Satgas) Korsup Wilayah II KPK, Arief Nurcahyo, menegaskan pentingnya komitmen dan sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten dalam setiap perencanaan pertambangan.
“Aktivitas tambang berdampak langsung, sehingga harus diperhatikan bersama. Jika regulasi, kebijakan, perizinan, dan pengawasan jelas, maka dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.
KPK berharap langkah korektif segera dilakukan agar tata kelola pertambangan MBLB di Kabupaten Bogor berjalan sesuai aturan, berkelanjutan, serta bebas dari praktik korupsi. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !