Dalam penggeledahan itu, penyidik juga menyita deposito senilai Rp70 miliar dan beberapa kendaraan roda dua dan empat yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank BJB.

“Kami juga menyita sejumlah uang namun dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” tambah Budi.

Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Salah satu tersangka utama adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BJB, Yuddy Renaldi (YR).

Baca Juga  KPK Sebut Rangkap Jabatan Ancam Integritas dan Tata Kelola Pemerintahan

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, mengungkapkan bahwa dua dari lima tersangka berasal dari pihak internal BJB.

“Tersangka ini terdiri dari dua pejabat Bank Jabar Banten dan tiga pihak swasta. Pejabat bank yang ditetapkan sebagai tersangka adalah YR, mantan Direktur Utama, dan WH, pimpinan divisi corsec BJB,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/3).

Baca Juga  Pengendara Moge Penabrak Santri di Ciamis Menyerahkan Diri

Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu pemilik agensi iklan berinisial ID, serta dua orang lainnya berinisial S dan SJK. KPK memastikan telah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menindaklanjuti kasus ini ke tahap penyidikan. (DR)