JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kudus, Muhammad Tamzil sebagai tersangka dalam kasus suap pengisian perangkat daerah pada lingkungan Pemerintahan Kudus bersama dua orang lainnya. (Sabtu, 27/7/2019).

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menuturkan “Setelah melakukan pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pengisian perangkat daerah di lingkungan Pemkab Kudus tahun 2019,” di Gedung Merah Putik, KPK

Penetapan tiga orang tersangka tersebut yakni sebagai penerima Bupati Kudus Muhammad Tamzil (MTZ) dan Agus Soeranto (ATO) yang merupakan Staf Khusus Bupati Kudus.

Baca Juga  Kembali Beraksi, Residivis Curanmor di Bogor Dihadiahi Timah Panas

Sedangkan sebagai pemberi, yakni Plt Sekretaris Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset Daerah (DPPKAD) Kabupaten Kudus Akhmad Sofyan (ASN).

Sebelumnya, KPK menangkap tujuh orang dari kegiatan tangkap tangkap yang dilakukan di Kudus, Jumat (26/7).

“Barang bukti yang diamankan dari kegiatan tangkap tangan ini, tim melakukan penyitaan barang bukti yaitu uang tunai sebesar Rp170 juta,” ujar Basaria.

Terhadap tersangka penerima, Muhammad Tamzil dan Agus Soeranto disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 atau pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga  Ada Apa, ? Kantor Sembilan Bintang Layangkan Somasi Ke 60 Kepala Sekolah Ibtidaiyah

Sedangkan sebagai pihak pemberi, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)