JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten (2011) dan Kanwil DJP Jakarta Khusus (2015-2018), Muhamad Haniv (HNV) sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi yang dianggap suap.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga HNV memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi dan usaha anaknya. Pada Desember 2016, ia meminta YD, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Penanaman Modal Asing 3, untuk mencarikan sponsorship guna mendukung usaha anaknya.
Dalam kurun waktu 2016 hingga 2017, HNV menerima gratifikasi berupa sponsorship senilai Rp804 juta dari perusahaan dan individu, termasuk Wajib Pajak (WP) di wilayah Kanwil DJP Jakarta Khusus serta wilayah lainnya.
Selain itu, pada periode 2014-2022, HNV diduga menerima sejumlah uang dalam bentuk valuta asing (dolar AS) dari beberapa pihak melalui perantara bernama BSA.
Uang tersebut disimpan dalam bentuk deposito atas nama pihak lain sebelum akhirnya dicairkan ke rekening pribadinya dengan total Rp14 miliar.
Tak hanya itu, dalam rentang 2013-2018, HNV juga diduga melakukan berbagai transaksi keuangan melalui perusahaan valuta asing dan pihak lainnya dengan nilai mencapai Rp6,6 miliar. Secara keseluruhan, total penerimaan gratifikasi yang diduga diterima oleh HNV mencapai Rp21,5 miliar.
Atas perbuatannya, HNV dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Saat ini, KPK masih terus melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri aset yang berkaitan dengan kasus ini. (DR)