
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menantikan laporan resmi dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian satu unit mobil listrik Togg T10X dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan.
Menurut aturan, Presiden Prabowo memiliki waktu maksimal 30 hari sejak menerima hadiah tersebut untuk melaporkannya ke KPK.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyatakan keyakinannya bahwa Presiden Prabowo akan memenuhi kewajiban tersebut.
“Kami meyakini Bapak Presiden Prabowo akan melaporkan kepada KPK, dan ini masih ada jangka waktu 30 hari sejak barang tersebut diterima. Jadi, masih ada waktu 30 hari ke depan,” ujar Tessa dalam keterangannya, Jumat (14/2).
Presiden Prabowo sendiri telah beberapa kali menegaskan komitmennya untuk mendukung penuh upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Tessa menambahkan bahwa langkah Prabowo melaporkan hadiah tersebut ke KPK akan menjadi contoh positif bagi para penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN).
“Walaupun mungkin ada pandangan masyarakat yang menganggap ini hadiah dari negara lain, namun ini adalah bentuk keteladanan bagi penyelenggara negara maupun ASN dalam hal transparansi dan akuntabilitas,” jelas Tessa.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !