
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.
Pengumuman tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (24/12).
Setyo menjelaskan, kasus ini berawal pada tahun 2020. Hingga kini, tiga orang telah diproses hukum dan divonis bersalah, yakni Wahyu Setiawan, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri. Namun, salah satu aktor kunci, Harun Masiku, masih buron hingga saat ini.
Menurut Setyo, Hasto memainkan peran besar dalam upaya menggantikan Riezky Aprilia, calon legislatif (caleg) dari Sumatera Selatan I, dengan Harun Masiku melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hasto meminta agar Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan fatwa dan berupaya agar Riezky Aprilia bersedia digantikan oleh Harun Masiku.
“Bahkan surat undangan pelantikan Riezky ditahan oleh HK,” ujar Setyo.
Selain itu, Hasto diduga mengatur pemberian suap kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut dilakukan melalui perantara Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah (DTI), yang lebih dulu telah menjadi tersangka.
Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Selain itu, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !