KOTA BOGOR – Komunitas Pemuda Peduli (KPP) Bogor Raya menyoroti keras maraknya peredaran minuman beralkohol (Minol) tanpa izin di Kota Bogor yang belakangan ini tengah gencar dirazia oleh Satpol PP Kota Bogor.

Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, mempertanyakan dasar dan tanggung jawab penerbitan izin Minol yang dikeluarkan oleh Dinas KUKMDagin Kota Bogor.

“Kalau izinnya dikeluarkan oleh KUKMDagin, lalu kenapa justru banyak Minol ilegal beredar? Ini artinya ada kebocoran sistem dan lemahnya pengawasan. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik izin ini,” tegas Beni Sitepu, Rabu (5/11).

Baca Juga  Kasus Pencabulan Bocah Di TK Negeri Mexindo Bogor, 3 Bulan Tak Kunjung Usai

Menurut Beni, kondisi ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antarinstansi Pemkot Bogor. Di satu sisi, KUKMDagin menerbitkan izin usaha, namun di sisi lain, Satpol PP harus turun ke lapangan untuk menertibkan dampaknya.

“Ini seperti tangan kanan memberi izin, tangan kiri sibuk menindak. Ada yang tidak beres dan harus segera dibongkar,” ujarnya.

KPP Bogor Raya menegaskan akan terus mendorong transparansi dan penegakan hukum tanpa tebang pilih, termasuk terhadap oknum pejabat yang diduga lalai atau terlibat dalam praktik perizinan yang longgar.

Baca Juga  Rumah Warga di Pusat Kota Bogor Luput dari Perhatian, Kondisinya Memprihatinkan

“Kami mendesak Pemerintah Kota Bogor segera melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh izin Minol yang telah diterbitkan, serta membuka data penerima izin kepada publik demi transparansi dan akuntabilitas,” tambah Beni.

Ia juga meminta agar Pemkot menindak tegas pejabat maupun pelaku usaha yang terbukti melanggar aturan distribusi Minol.

“Jangan biarkan Kota Bogor yang dikenal religius dan berbudaya ini berubah jadi ladang bisnis gelap minuman keras. Kami, KPP Bogor Raya, akan terus berdiri di depan untuk menjaga moral dan ketertiban kota ini,” pungkasnya. (DR)