KPU Pastikan Batas Usia Capres – Cawapres Pemilu 2024 Yakni 40 Tahun

Dok. Kantor KPU RI – Jakarta/net)

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (10/10).

Post ADS 1

Untuk pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.

Sebagai informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !