
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan bahwa batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada Pemilu 2024 tetap 40 tahun.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
“KPU bekerja berdasarkan UU. Kalau masa pendaftaran 19 sampai 25 Oktober Undang-Undangnya masih berlaku tentang batas minimal umur pasangan calon presiden dan wakil presiden, yang kita gunakan itu,” terang Ketua KPU Hasyim Asy’ari, Selasa (10/10).
Untuk pendaftaran capres-cawapres untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2024 akan dilaksanakan yakni pada 19 sampai 25 Oktober 2023.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 11 perkara gugatan terkait batas usia capres-cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK). Mulanya ada 12 gugatan tetapi 1 perkara dicabut. (*/DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !