
Menanggapi adanya pengaturan hukum yang bersifat khusus dalam KUHP Nasional, Aditya menegaskan bahwa ketentuan tersebut tidak serta-merta menghapus undang-undang khusus yang telah ada.
“Ketentuan pasal-pasal tersebut tidak menghapuskan undang-undang yang bersifat khusus, namun hanya mengganti beberapa pasal yang sebelumnya diatur dalam KUHP,” jelasnya.
Ia pun mengingatkan agar masyarakat maupun penegak hukum tidak salah memahami konsep tersebut.
“Jangan sampai ini salah persepsi. Lex specialis tetap ada, namun kita juga menganut adanya lex posterior,” tegas Aditya.
Seiring berlakunya KUHP dan KUHAP Nasional secara bersamaan pada 2 Januari 2026, masyarakat diimbau untuk aktif mengakses informasi, bertanya, serta mencari sumber yang kredibel terkait aturan baru tersebut.
“Buat masyarakat, harap mulai mengakses dan berinisiatif bertanya dan mencari sumber mengenai KUHP dan KUHAP, agar tidak terjerembab akibat tidak tahu,” ujarnya.
Aditya menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar.
“Karena tidak tahu, tidak akan menggugurkan pertanggungjawaban hukum pidana,” pungkasnya. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !