Headline Bogor | Langgar PPKM Darurat, Dua Pabrik di Kabupaten Bogor Terancam Denda 50 Juta

Pernyataan tegas pun diungkapkan Kapolres Bogor, AKBP Harun, hari ini kami bersama-sama mengecek terkait dengan kepatuhan pelaksanaan PPKM Darurat, terutama di sektor industri. Kami mengunjungi PT. Simone dan PT. Sunbo, keduanya kita berikan tindakan, karena terbukti melanggar aturan PPKM Darurat.

“Di PT. Simone ini contohnya, kita lihat masih memberlakukan 100 persen karyawan bekerja di pabrik, artinya tidak ada pembatasan, maka kami lakukan penindakan dengan menjatuhkan denda Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” tandas AKBP Harun.

Ia menambahkan, pelaksanakan penegakan hukum berupa tindak pidana ringan atau Tipiring sesuai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021. Untuk PT. Simone dan PT. Sunbo akan kita lakukan sidang Tipiring hari Senin di Mall CCM Cibinong, dengan ancaman denda maksimal 50 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.

Post ADS 1

“Nanti akan kita lihat di semua wilayah, yang tidak mengikuti aturan PPKM Darurat ini akan kita tindak semuanya. Hari ini sebagai contoh saja, akan kita cek lagi ke beberapa tempat yang lainnya,” ujar AKBP Harun.

Ia menjelaskan, hal ini kita lakukan untuk mencegah adanya kerumunan, dan mengurangi mobilitas masyarakat salah satunya dengan aturan 100 persen bekerja dari rumah untuk sektor non esensial dan kritikal, dan untuk sektor esensial dan kritikal pun ada aturannya yakni maksimal 50 persen bekerja di kantor. (*)

Pages: 1 2Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !