
KABUPATEN BOGOR – Terkait maraknya restoran atau rumah makan yang telah membuka kegiatan perniagaan dijalur puncak, Bogor, Tim Gugus Tugas Pengamanan dan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melaksanakan penertiban dan penindakan terhadap sejumlah restoran dan objek wisata yang buka dimasa PSBB.
Kepala Bidang Penertiban Umum (Kabid Tribun) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Ruslan mengatakan kegiatan penertiban ini dilakukan lantaran ada beberapa rumah makan yang sudah membuka jam operasionalnya. Padahal, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dijelaskan bahwa untuk saat ini tidak boleh ada rumah makan maupun objek wisata yang buka.
“Dimasa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sekarang, tidak boleh ada rumah makan yang buka dulu, kalaupun boleh pengelola hanya boleh melayani saja. Artinya tidak boleh makan ditempat sebagaimana aturan tersebut. Makanya, kami gabungan dari Satpol PP, Dinas Pariwisata, Polres dan Kodim melaksanakan operasi penertiban ini,” kata Ruslan pada Selasa (26/5).
Diterangkan Ruslan, sasarannya sendiri pihaknya bakal menyisir disejumlah titik dimana rumah makan yang menjual makanan tersebut berada. Dalam hal ini, pihaknya bisa melihat situasi dan kondisi yang ada didalam rumah makan.
“Targetnya sudah kami dapat dari beberapa rumah makan yang buka diwilayah puncak. Kami juga telah memberikan penindakan berupa penututupan sementara karena sudah menyalahi aturan,” ujarnya.
Selama ini, sambungnya, tim gugus tugas divisi pengamanan dan penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, setiap waktu selalu memberikan himbauan kepada masyarakat untukengikuti aturan yang ada. Hal tersebut dilakukan sebagai langkah alternatif dalam menerapkan kedisiplinan serta kesadaran masyarakat.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !