PEKANBARU – Satlantas Polresta Pekanbaru menetapkan Marisa Putri (21) tersangka kasus kecelakaan lalu lintas menabrak ibu rumah tangga bernama Renti Marningsih (46) hingga meninggal dunia di Jalan Tuanku Tambusai.

“Kita sudah tetapkan MP sebagai tersangka kasus lakalantas,” jelas Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa, Ahad (4/8).

Menurutnya, tersangka menabrak motor yang dikendarai korban dari belakang. Saat itu, tersangka baru pulang dugem dan saat dites urine positif narkoba.

Baca Juga  LBH AP Muhammadiyah Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemagaran Laut di Tangerang

“MP juga positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine,” ungkapnya.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui tersangka diberikan narkoba oleh temannya bernama Tia. Padahal, saat pemeriksaan awal, tersangka menampik menggunakan narkoba.

Tersangka dikenakan pasal berlapis yakni , pasal 310 ayat 4 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

“Kemudian Pasal 311 ayat 5 UULAJ No. 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ujarnya. (*/DR)

Baca Juga  Tim Siber Bareskrim Polri Tangkap 31 Terduga Pelaku Judi Online di Sanur Bali