JAKARTA – Pengurus Pusat Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI) menggelar Halal Bihalal Idulfitri 1442 H sekaligus dialog antar Pengurus dan anggota.

Acara yang digelar secara virtual melalui Zoom Meeting ini dibuka oleh Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih SH, MH., dan diikuti oleh para pengurus pusat dan anggota yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dalam sambutannya, Ketua Umum MAHUPIKI, Dr. Yenti Garnasih mengatakan, sebagai organisasi profesi, pihaknya berharap MAHUPIKI bisa semakin maju dan terus berkarya untuk kemajuan bangsa.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Pakuan Bogor ini menambahkan, dalam situasi pandemi ini diakui tantangan lebih besar dirasakan oleh semua pihak, termasuk organisasi.

“Namun kondisi tidak boleh menghalangi upaya MAHUPIKI untuk memberikan kontribusi lebih besar bagi kemajuan hukum pidana Indonesia yang berkeadilan,” ujarnya.

Sementara itu Ketua Dewan Penasehat MAHUPIKI, Profesor Dr. Harkristuti Harkrisnowo dalam paparannya menyatakan sebagai organisasi profesi yang sudah lama berdiri MAHUPIKI memiliki tugas dan tanggungjawab yang tidak ringan.

Baca Juga  Headline Nasional | Frasa RUU Cipta Kerja Bertentangan dan Rawan Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

Mantan dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) kementerian hukum dan HAM ini menyampaikan perlunya para insan hukum untuk lebih memperhatikan penanganan berbagai kasus pidana yang terjadi di Indonesia.

Termasuk berbagai tindak pidana dalam kondisi darurat Covid-19 yang perlu mendapat perhatian khusus.

Ke depan, lanjut Prof. Harkristuti, MAHUPIKI harus bisa menyusun “policy brief” terkait penanganan kasus-kasus pidana kepada pemerintah. Khususnya bagi lembaga-lembaga dan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan agung maupun lembaga peradilan

“Policy Brief menjadi salah satu upaya organisasi untuk membantu penegakkan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujarnya.

Acara Halal Bihalal dan Temu Dialog antara pengurus pusat dan anggota MAHUPIKI juga diisi dengan pemaparan berbagai program yang dilaksanakan tahun ini.

Baca Juga  Headline Nasional | Professor Emil Salim Pesankan 3 Hal Untuk Pemerintah

Salah satu program yang disiapkan adalah Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Hukum Pidana bagi para praktisi dan insan hukum pidana di tanah air. Mengingat masih dalam kondisi pandemi, program yang disiapkan oleh Divisi Pendidikan dan Pelatihan MAHUPIKI ini akan digelar secara online (daring).

Program lainnya adalah penyelenggaraan berbagai Webinar Nasional dan bedah buku, serta kajian-kajian akademis terkait hukum pidana. Yang terdekat, adalah kajian terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU KUHAP yang saat ini tengah dalam proses pembahasan.

MAHUPIKI merupakan organisasi profesi yang menjadi wadah para pakar dan praktisi hukum pidana dan kriminologi di Indonesia. Saat sedikitnya ada sekitar 500 anggota yang tergabung dalam organisasi yang tersebar di seluruh Indonesia. (*)