
JAKARTA – Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, meninggal dunia di RSUD Chasan Boesoirie Ternate pada Jumat, 14 Maret 2025, pukul 19.54 WIT. Abdul Gani merupakan terpidana dalam kasus gratifikasi dan suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Abdul Gani. Ia juga menyatakan bahwa pihak penyidik KPK akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kelanjutan perkara.
“KPK menyampaikan turut berduka cita atas berpulangnya Sdr. Abdul Gani Kasuba. Untuk selanjutnya terkait kelanjutan perkara Ybs., Penyidik akan berkoordinasi dengan JPU untuk menentukan langkah selanjutnya,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu, (15/3)
Abdul Gani sebelumnya divonis delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate pada September 2024. Selain hukuman penjara, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp109,056 miliar serta 90 ribu dolar AS.
KPK sendiri masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa kasus lain yang diduga melibatkan Abdul Gani. Pada Desember 2024, KPK memeriksa Direktur RSUD Chasan Boesoirie, Alwia Assegaf, terkait dugaan korupsi yang berkaitan dengan kasusnya.
Selain itu, lembaga antirasuah ini juga tengah menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Abdul Gani. Abdul Gani dikabarkan koma sejak awal Maret 2025 sebelum akhirnya menghembuskan napas terakhir di rumah sakit. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !