“Dengan jumlah petani yang mengikuti asuransi tani maka ada 5.500 bidang sawah yang ‘tercover’ asuransi tani hingga bisa menghindari mereka dari potensi kerugian akibat gagal panen baik itu karena bencana alam ataupun serangan hama wereng,” tutur Nuriyanti.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana ini menjelaskan tidak semua sawah atau kebun akan diikut sertakan dalam asuransi tani ini, jajarannya akan memilih sawah atau kebun yang beresiko tinggi gagal panen.
“Kami akan memilih sawah atau kebun yang beresiko tinggi gagal panen dimana penyebabnya karena serangan hama, beresiko terdampak bencana longsor, bencana banjir maupun bencana kekeringan,” jelasnya.
Nuriyanti melanjutkan syarat petani untuk bisa menjadi peserta asuransi itu cukup mudah yaitu terjaminnya pasokan air, sawahnya boleh bukan irigasi teknis atau tadah hujan dan yang penting memiliki mesin pompa penyedot air.
“Dengan asuransi tani ini petani tidak hanya dijamin bila masa panen, tetapi juga dimulai darj masa tanam. Sepuluh hari masa tanam apabila terkena bencana, maka petani akan mendapatkan ganti rugi sebesar 6 juta rupiah perhektare. Asuransi ini untuk meringankan beban petani apabila ia terkena bencana,” lanjutnya.