JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) tidak akan mengembalikan dwifungsi TNI seperti pada era Orde Baru.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (17/3), Budi Gunawan menjelaskan bahwa pemerintah bersama panitia kerja (Panja) DPR hanya melakukan perubahan pada tiga pasal utama dalam revisi UU TNI.
“Tiga pasal yang direvisi adalah Pasal 3 mengenai kedudukan dan koordinasi TNI di bawah Kementerian Pertahanan, Pasal 53 terkait usia pensiun prajurit TNI, serta Pasal 47 yang menyesuaikan jabatan di kementerian atau lembaga yang dapat diisi oleh prajurit TNI,” jelas Budi Gunawan.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan peran TNI dengan perkembangan zaman tanpa menghidupkan kembali konsep dwifungsi TNI yang berlaku di masa lalu.
“Pemerintah sekali lagi menegaskan bahwa revisi UU TNI ini tidak dimaksudkan untuk mengembalikan TNI pada dwifungsi militer seperti masa lalu,” kata Budi.
Budi Gunawan juga meminta masyarakat agar tidak khawatir dengan revisi UU TNI ini. Menurutnya, fokus utama perubahan adalah untuk meningkatkan profesionalisme prajurit TNI agar semakin adaptif dengan kebutuhan zaman.
“Tujuan revisi UU TNI memang murni agar TNI semakin profesional sesuai dengan kebutuhan zaman,” tambahnya.
Revisi UU TNI ini telah menjadi sorotan publik, terutama terkait dengan kekhawatiran kembalinya peran ganda militer dalam ranah sipil.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperkuat posisi dan profesionalisme TNI tanpa melibatkan mereka dalam urusan di luar pertahanan negara. (*)