JAKARTA – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, pada Sabtu (8/3). Dalam sidaknya, Amran menemukan tiga perusahaan produsen minyak goreng merek Minyakita yang diduga melakukan pelanggaran serius.
Amran menegaskan bahwa perusahaan yang terbukti melanggar akan ditutup dan izinnya dicabut.
“Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat. Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Dalam sidak tersebut, Amran menemukan bahwa minyak goreng kemasan Minyakita tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Seharusnya, kemasan berisi 1 liter minyak goreng, namun faktanya hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter.
Selain itu, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Minyak yang seharusnya dijual dengan harga Rp15.700 per liter malah dipasarkan dengan harga Rp18.000 per liter.
Tiga perusahaan yang diduga melanggar aturan ini adalah PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari.
Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini sangat merugikan masyarakat, terutama di bulan Ramadan ketika kebutuhan bahan pokok meningkat.
“Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran. Minyakita dijual di atas HET, dari seharusnya Rp15.700 menjadi Rp18.000. Selain itu, volumenya juga tidak sesuai,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini. Ia mengingatkan kepada semua produsen dan distributor, jangan bermain-main dengan kebutuhan pokok rakyat.
“Jika ada yang mencoba mengambil keuntungan dengan cara tidak jujur, pemerintah akan bertindak tegas. Kami tidak segan-segan menutup dan mencabut izin usaha yang terbukti melanggar aturan,” tegasnya. (TR)