JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam proses sertifikasi halal, setelah munculnya kasus produk pangan dengan nama-nama seperti tuyul, tuak, beer, dan wine yang memperoleh sertifikat halal dari BPJPH.

Kasus ini menyerupai skandal “wine” halal sebelumnya, yang berujung pada pencabutan sertifikat serta tindakan hukum.

Menyikapi masalah ini, Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menggelar pertemuan investigasi pada Senin (30/9) di Kantor MUI, yang dilakukan secara hybrid.

Hasil investigasi menunjukkan bahwa produk-produk tersebut mendapatkan sertifikat halal melalui jalur Self Declare tanpa audit dari Lembaga Pemeriksa Halal dan tanpa penetapan dari Komisi Fatwa MUI.

Baca Juga  Pengurusan IMB Lambat, Dinas Perumahan Pemukiman Pertanahan Kabupaten Bogor Dinilai Tidak Profesional | Headline Bogor

“Penetapan halal ini menyalahi standar fatwa MUI dan tidak melalui Komisi Fatwa MUI. MUI tidak bertanggung jawab atas klaim kehalalan produk-produk tersebut,” tegas Prof. Niam dalam pernyataannya yang dirilis di situs resmi MUI pada Selasa (1/10).

MUI menegaskan bahwa proses sertifikasi halal harus mengikuti standar yang sudah ditetapkan oleh MUI. Sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 dan Fatwa MUI No. 44 Tahun 2020, produk yang menggunakan nama atau simbol yang mengarah pada kekufuran, kemaksiatan, atau berkonotasi negatif tidak dapat disertifikasi halal.

Baca Juga  Intelektualisme Bukan Pada Semangat Anti Pancasila | Headline Bogor

Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, Prof. Niam menyatakan bahwa MUI akan segera berkoordinasi dengan BPJPH.

“Kami akan berkomunikasi dengan Kemenag, khususnya BPJPH, untuk mendiskusikan masalah ini,” ujarnya.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, Miftahul Huda, juga menekankan bahwa sertifikasi halal melalui jalur Self Declare memiliki risiko tinggi dan harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian.

“Pihak yang terlibat harus memastikan bahwa produk tersebut jelas kehalalannya dan proses produksinya sederhana,” jelasnya. (DR)