
Namun jika satuan pendidikan terindikasi dalam kondisi tidak aman atau tingkat risiko daerah berubah karena persebaran virus COVID-19, maka pemerintah daerah wajib menutup kembali satuan pendidikan. “Implementasi dan evaluasi pembelajaran tatap muka adalah tanggung jawab pemerintah daerah yang didukung oleh pemerintah pusat,” tegas Nadiem.
Dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka kelak, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan Provinsi atau Kabupaten/Kota, bersama dengan Kepala Satuan Pendidikan, wajib berkoordinasi terus dengan satuan tugas percepatan penanganan COVID-19 guna memantau tingkat risiko COVID-19 di daerah.
Selain itu, satuan pendidikan di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) masih terkendala akses dalam melakukan Pembelajaran Jarak Jauh. Hal ini dapat berdampak negatif terhadap tumbuh kembang dan psikososial anak secara permanen.
Saat ini, disebutkannya, sebanyak 88% dari keseluruhan daerah 3T, berada di zona kuning dan hijau. Karenanya pemerintah melakukan penyesuaian melalui Surat Keputusan Bersama 4 Menteri, yang ditandatangani Mendikbud, Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan.
Dalam SKB 4 Menteri tersebut dilakukan penyesuaian dengan memperluas wilayah pembelajaran tatap muka hingga ke zona kuning. Sebelumnya hanya diperbolehkan di zona hijau. Maka satuan pendidikan yang siap dan ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka memiliki opsi untuk melaksanakannya secara bertahap dengan protokol kesehatan yang ketat.
“Jadi bukan berarti ketika sudah berada di zona hijau atau kuning, daerah atau sekolah wajib mulai tatap muka kembali ya,” tandas Nadiem. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !