KOTA BOGOR – Kasus sengketa lahan milik pejuang kemerdekaan Republik Indonesia bapak Lettu Infantri TB. A. Basuni dengan jajaran pemerintah kota bogor semakin memanas, pasalnya hingga dengan sampai saat ini kedua pihak belum menemui titik temu.
Pihak ahli waris pejuang kemerdekaan RI yang mengklaim memiliki legalitas sah yakni letter C dan girik namun diduga tidak dicatat oleh Kelurahan Babakan dan Kelurahan Gudang Kota Bogor, para ahli waris terus menggaungkan agar supaya Pemerintah Kota Bogor jangan asal mengakui tanah miliknya.
Disatu sisi pemkot bogor mengklaim bahwa pihaknya telah mendapatkan hibah dari seseorang bernama Tjung Tjeng Louw (Cum Pok), akan tetapi pihak Tjung Tjeng Louw tidak membenarkan pengakuan pihak pemkot atas hibah tersebut, hal itu disampaikan melalui jawaban pihak Tjung Tjeng Louw pada agenda jawaban sebagai pihak Tergugat IV.
Didalam perjalanan sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Bogor, seluruh pihak tergugat melakukan eksepsi (tangkisan) terhadap gugatan yang diajukan oleh ahli waris Pejuang Kemerdekaan RI TB. A. Basuni, dengan alasan yang sama yakni gugatan Penggugat tidak sesuai sebagaimana kompetensi absolut atau salah alamat dalam mengajukan gugatannya, seharusnya gugatan tersebut diajukan di pengadilan Tata Usaha Negara (TUN).
Berdasarkan hukum acara peradilan umum (perdata) yang diatur dalam Pasal 185 ayat (1) Herziene Indonesich Reglement (HIR), bilamana didalam eksepsi menyoal kompetensi absolut maka harus diputuskan terlebih dahulu melalui putusan sela.
Hari ini Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor menyuguhkan sikap heroik dan mampu menjawab harapan pencari keadilan, mampu menempatkan dirinya sebagai salah satu lembaga penegak hukum yang profesional dan akuntabel, yakni Menolak seluruh eksepsi (tangkisan) para Tergugat dan Turut Tergugat atau Pemkot Bogor dalam hal ini BKAD, Pemerintah Kelurahan Gudang, PD pasar Pakuan Jaya, Thung Tjeng Louw serta BPN kota bogor sebagai Turut Tergugat, dalam sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum No. 192/pdt.G/2022/PN.bgr
Yang mana isi dari petikan putusan sela, diantaranya sebagai berikut :
“Dengan ini mengadili, menyatakan menolak atas eksepsi para Tergugat dan Turut Tergugat sepenjang mengenai kewenangan mengadili secara absolut” ujar Majelis Hakim saat pembacaan putusan sela di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Bogor.
Putusan Majelis Hakim menolak eksepsi dari para Tergugat hari ini didasarkan pada pertimbangan hukum majelis hakim bahwa gugatan ini menyinggung masalah kepemilikan lahan dimana hal tersebut merupakan varian dari sengketa keperdataan yang merupakan kewenangan Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan mengadilinya.
Kuasa Hukum Penggugat dari kantor Hukum Sembilanbintang & Partners Law Office menyatakan bahwa pihaknya mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Pengadilan Negeri Bogor atas adanya putusan sela yang mampu menjawab keresahan pencari keadilan selama ini. Dengan profesional serta akuntabel nya lembaga peradilan merupakan harapan terakhir para pencari keadilan dalam perjalanan ikhtiarnya.
Dan selanjutnya Tim Kuasa Hukum Ahli Waris akan menunjukkan sejumlah bukti kuat yang akan membuktikan bahwa pemilik yang sebenarnya dari lahan yang menjadi sengketa tersebut adalah milik Penggugat yang tidak lain merupakan Ahli Waris Pejuang Kemerdekaan RI Lettu Infantri TB. A. Basuni didalam agenda selanjutnya yakni agenda pembuktian yang akan diselenggarakan pada tanggal 15 Juni 2023.
Tidak hanya itu, saya tantang Pemkot Bogor dan jajarannya untuk fair dalam menjalankan proses hukum ini, buktikan jika pengakuan atas hibah nya bisa benar-benar ada. Dan semoga lembaga peradilan PN Bogor tetap pada prinsipnya yang luhuriah yaitu tetap independen, serta dapat menjawab segala keresahan pencari keadilan yang selama bertahun-tahun berjuang mati-matian demi mempertahankan tanah leluhurnya yang kini dirampas oleh oknum mafia tanah.
RD. ANGGI TRIANA ISMAIL, S.H. DAN TIM KANTOR HUKUM SEMBILAN BINTANG & PARTNERS