Kejagung Tetapkan Dirut Waskita Karya Tersangka Tindak Pidana Korupsi

Dok. Kejaksaan Agung /Istimewa)

JAKARTA – Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 1 orang sebagai Tersangka yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk. dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank.

Tim Penyidik menjelaskan bahwasannya 1 orang Tersangka yang dilakukan penahanan terkait dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut yaitu tersangka dengan inisial atas nama DES, diamana tersangka DES merupakan Direktur Utama pada PT Waskita Karya (persero) Tbk. dengan periode jabatan dari bulan Juli 2020 s/d sekarang.

“Untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka DES dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 28 April 2023 s/d 17 Mei 2023.” jelas Tim Penyidik. Kamis(27/04)

Bacaan Lainnya

Tim Penyidik juga menjelaskan terkait dengan peranan dari Tersangka DES dalam perkara tindak pidana korupsi ini yaitu yang bersangkutan diduga telah memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu.

Dimana hal tersebut digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan Tersangka.

“Akibat perbuatan yang bersangkutan secara telah melawan hukum, Tersangka DES disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”, tegas Tim Penyidik. (*/DR)