JAKARTA – Oditur Militer meminta hakim menolak pleidoi tiga prajurit TNI Angkatan Laut (AL) yang menjadi terdakwa dalam kasus penembakan bos rental mobil, Ilyas Abdul Rahman. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (17/3).

“Oditur militer memohon majelis hakim untuk menolak pembelaan penasihat hukum terdakwa karena tidak berdasar hukum,” ujar Oditur Mayor Chk Gori Rambe dalam persidangan.

Rambe menegaskan bahwa dakwaan dan tuntutan terhadap para terdakwa, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu (Sertu) Akbar Adli, dan Sertu Rafsin Hermawan, telah disusun secara komprehensif berdasarkan bukti yang kuat.

Baca Juga  Paralegal Tidak Boleh Tangani Perkara di Pengadilan | Headline Bogor

Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan pemeriksaan terhadap 19 saksi serta alat bukti yang diajukan dalam persidangan.

Selain itu, tindakan para terdakwa juga menyebabkan rekan Ilyas, Ramli Abu Bakar, mengalami luka tembak dan sempat dalam kondisi kritis. Oditur militer juga mengajukan bukti tambahan berupa rekaman CCTV dari sebuah toko Indomaret serta video dari ponsel saksi untuk memperkuat tuntutan.

Baca Juga  MUI Desak Hukum Berat Koruptor, Usulkan Penjara Seumur Hidup atau Hukuman Mati

Berdasarkan fakta persidangan, oditur meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman berat sesuai tuntutan. KLK Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli dituntut hukuman penjara seumur hidup atas dakwaan pembunuhan berencana dan penggelapan mobil korban.

Sementara itu, Sertu Rafsin Hermawan dituntut hukuman empat tahun penjara atas keterlibatannya dalam penadahan.

Dalam pleidoi, penasihat hukum meminta agar para terdakwa dibebaskan dari seluruh tuntutan dan dipulihkan hak-haknya. Mereka berpendapat bahwa para terdakwa tidak bersalah sebagaimana didakwakan. (MS)