Namun jika melihat proses penyusunan draf RUU oleh pemerintah yang terkesan tertutup, ditambah ke-ngototan pemerintah yang ingin RUU ini tidak terlalu lama dibahas dan segera disahkan, tampaknya rakyat dan juga civil society harus rela meluangkan waktu dan pikirannya ikut mengawal proses pembasan RUU ini.

“Tentunya rakyat resah dan khawatir mengingat komposisi di parlemen didominasi partai pendukung pemerintah. Saya harap baik DPR maupun pemerintah tidak perlu terburu-buru apalagi kejar tayang dalam membahas RUU ini. Jangan sampai energi bangsa ini habis tersedot meributkan RUU ini. Kuncinya dalam pembahasan nanti harus setransparan mungkin dan membuka pintu lebar-lebar atas berbagai aspirasi rakyat,” pungkas Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR RI ini.

Memang, sejak draf RUU Cipta Kerja dibuka ke publik berbagai kontroversi terhadap pasal-pasal didalamnya langsung mengemuka dan mandapat penolakan. Dari sisi pengaturan tenaga kerja, RUU ini dinilai tidak mencerminkan prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, bahkan beberapa pasalnya dinilai menghilangkan kesejahteraan yang selama ini sudah didapat buruh. Sementara itu, penghapusan izin lingkungan demi memperlancar investasi, berpotensi merugikan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang akibat rusaknya lingkungan hidup yang sebenarnya adalah penyangga utama ekonomi sebuah bangsa. (*)

Baca Juga  Guna Mendukung Operasi Militer Selain Perang, TNI AL Kaji Kebutuhan Kapal Induk