Headline Jakarta | Operasional Bioskop di DKI Jakarta Wajib Kantongi Izin Tim Gabungan

JAKARTA – Bioskop – bioskop di DKI Jakarta diizinkan untuk kembali beroperasi dengan syarat wajib memenuhi persyaratan protokol kesehatan Covid-19.

Kepala Seksi Pengawasan Dinas Parriwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta, Iffan mengatakan, izin tersebut diterbitkan setelah proses evaluasi oleh Tim Gabungan. Dengan maksud pelaksanaan atau aktivitasnya berjalan sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.

“Bioskop XXI, Cinepolis, dan CGV sudah keluar SK-nya. Infonya hari ini mereka mulai beroperasi,” ungkap Iffan, Rabu (21/10).

Post ADS 1

Dia menjelaskan, sebelumnya Tim Gabungan melakukan peninjauan lapangan dan memberikan penilaian, evaluasi, serta saran kepada pelaku usaha pariwisata.

“Tim Gabungan telah menentukan/menyusun persyaratan tambahan protokol kesehatan dan menyampaikan kesimpulan kepada Dinas Parekraf DKI Jakarta untuk dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Teknis,” tandasnya.

Syarat beroperasi bioskop yakni pengelola harus menerapkan maksimal 25 persen kapasitas usaha dan menerapkan physical distancing antar penonton minimal satu meter; dilarang makan dan minum di ruang teater; Penonton dilarang berpindah-pindah tempat duduk; Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan; dan Pendataan penonton baik secara online atau manual dengan format mencantumkan nama pengunjung, nomor HP, enam digit angka pertama NIK. (*)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !