JAKARTA – Rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merubah Dittipidkor Bareskrim Polri menjadi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas) mendapat dukungan banyak pihak.

Seperti diketahui rencana perubahan tersebut disampaikan Kapolri yang saat melantik mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan dan 34 mantan pegawai KPK menjadi ASN Polri.

Salah satunya, Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, ia menilai langkah Kapolri tersebut sebagai sesuatu yang positif. Terlebih, saat ini mantan Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berada di Mabes Polri.

Baca Juga  Fenomena Hujan Es Diprediksi Hingga April Mendatang, Masyarakat Diminta Waspada

“(Rencana pembentukan Kortas) bagus, kan sudah punya SDM-SDM yang andal mantan KPK termasuk Novel Baswedan,” ungkapnya dilansir dari Okezone, Rabu (26/7).

Dengan dibentuknya Kortas tersebut, menurut Fickar, pembentukan Kortas dapat membantu KPK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam memberantas korupsi. Apalagi, kasus korupsi hingga kini masih banyak terjadi. (*/DR)