
KABUPATEN BOGOR – Pakar Hukum, Genuari Waruwu, S.H menilai penetapan Bupati Bogor, Ade Yasin sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kurang tepat.
Menurutnya, seharusnya Bupati Bogor dalam kegiatan OTT sebagai saksi, sebab sebagaimana kronologis OTT tersebut yang beredar di media sosial dilakukan ditempat kediaman Bupati Bogor, bukan disaat adanya dugaan serah terima suap.
“Sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 19 KUHAP salah satu poin penting disebut tangkap tangan yaitu : “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang Pada waktu sedang melalukan tindak pidana ….,” tuturnya, Jumat (29/4).
Lebih lanjut menurutnya, jika benar ada dugaan suap BPK tersebut, maka harusnya KPK memanggil terlebih dahulu Bupati Bogor sebagai saksi untuk dimintain keterangan terkait hal tersebut.
“Sayangnya KPK malah Bupati Bogor Ade yasin ditetapkan sebagai tersangka, hal ini keliatan Bupat Bogor Ade yasin dipaksa untuk bertanggungjawab atas perbuatan anak buahnya tersebut,” tandas Genuari. (*)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !