Headline Nasional | Pakar Nilai Sita Aset Dalam Kasus TPPU Perlu Kehatian-hatian

Dengan kata lain, pasal dalam Undang-undang Tipikor tersebut belum mengatur bagaimana konsekuensi hukum dalam perkara keberatan atas putusan perkara pidana yang sudah dijatuhkan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan putusan yang saling bertentangan.

“Katakanlah di satu sisi putusan pidananya merampas aset milik pihak ke-3, di sisi lain gugatan keberatan-nya diterima . Lalu mana putusan yang akan dijadikan pegangan?”, ujarnya.

Karena itu perlu adanya pengkajian ulang dan studi mendalam mengenai penerapan pasal tersebut agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Chairul menambahkan, gugatan perdata terkait perampasan seharusnya bisa dihindari karena sebelum proses penyitaan, ada mekanisme atau proses verifikasi .

Post ADS 1

“Namun faktanya dalam banyak kasus, karena keterbatasan waktu, aset-aset tersebut langsung diputuskan dirampas oleh pengadilan. Seperti yang terjadi dalam kasus Jiwasraya. Dimana perampasan juga dilakukan terhadap aset-aset yang tidak ada hubungan dengan kasus korupsi yang dilakukan terpidana,” ujarnya.

Dalam hal putusan sudah dijatuhkan, pasal 19 UU Tipikor memang memberikan ruang pihak ketiga untuk mengajukan keberatan terkait perampasan aset maksimal dua bulan setelah putusan sita. Masalahnya, tidak ada penjelasan lebih rinci mengenai prosedur, mekanisme dan tatacara dijalankannya persidangan pidana yang bisa menjadi acuan dalam membuktikan dan memutus perkara keberatan tersebut, tutupnya. (*)

Pages: 1 2 3Show All

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !