
Dalam UU Tipikor penyidik memang dimungkinkan untuk menyita aset-aset mana saja yang diduga ada kaitannya dengan terpidana. Bahkan juga aset-aset yang tidak terkait dengan perkara – sebagai persiapan uang pengganti – sesuai pasal 18 UU Tipikor. Sejauh penyitaan tersebut memperoleh ijin dari lembaga atau institusi yang berwenang.
“Sebaliknya dalam perkara TPPU tidak diperlukan ijin dari lembaga berwenang – namun tetap ada batasan-batasan yang tidak boleh dilanggar. Yakni, aset-aset yang disita hanya sebatas harta kekayaan atau aset yang didapatkan dari hasil kejahatan korupsi itu sendiri”, tambahnya.
Yenti menambahkan, indikasi adanya ‘kesalahan ‘ dalam proses penyitaan aset TPPU Jiwasraya ini juga bisa dilihat dari selisih jumlah aset yang disita penyidik dengan jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut.
Berdasarkan audit BPK jumlah kerugian negara dalam kasus korupsi ini mencapai Rp 16,8 Triliun. Namun dari hasil penyitaan penyidik telah menyita aset senilai lebih dari 18 Triliun. Di luar itu, masih ada kewajiban uang pengganti. Artinya, ada pendekatan yang tidak tepat dalam proses penyitaan dengan menggunakan dua Undang-Undang tersebut.
“Seolah-olah ada dua angka kerugian yang berbeda. Padahal seharusnya jumlah kerugian dan jumlah angka yang disita seharusnya sama, karena objeknya sama”. Dengan kata lain, jika penyitaan sudah dilakukan dengan menggunakan TPPU, uang pengganti yang diatur dalam Undang-Undang korupsi hanya sejumlah sisa kerugian yang gagal disita dengan UU TPPU.
Sementara itu Pakar hukum pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta, DR Chairul Huda mengatakan, pada prinsipnya pasal 19 UU Tipikor memang memberi ruang bagi pihak ke-3 yang merasa dirugikan – untuk mengajukan gugatan perdata; atau keberatan terhadap putusan pidana yang terkait dengan penyitaaan harta benda atau aset mereka yang ikut disita dalam suatu perkara korupsi.
Namun persoalannya, tidak ada hukum acara lebih lanjut dan aturan yang lebih jelas bagaimana proses pengajuan keberatan dilaksanakan dan konsekuensinya bagi putusan pidana yang sudah dijatuhkan tersebut.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !