“Daripada kita memperkaya peritel modern kapitalis, lebih baik sejahterakan warung kecil tetangga dan pasar tradisional kita,” tuturnya.

Alasannya membela pedagang kecil lantaran selama ini keberadaan ritel modern di Jakarta sudah kebablasan. Pemprov DKI perlu mengevaluasi perizinan minimarket yang terlalu banyak dan mengancam keberadaan pedagang kecil.

“Harus dievaluasi lagi perizinannya. Bahkan jika perlu dipertimbangkan untuk moratorium izin baru karena ini sudah kebablasan,” ucapnya.

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Bersama OJK dan BNI Inisiasi Gerakan Ayo Menabung Dengan Sampah

Lebih lanjut, Lukman berpesan kepada pemprov DKI agar bersikap adil dalam menegakkan aturan. Jangan hanya galak kepada pedagang kecil, tapi mendadak loyo saat berhadapan dengan ritel modern yang dinaungi korporasi besar.

“Saya lihat kurang adil ya, pedagang di pasar tradisional hanya boleh buka delapan jam, sedangkan beberapa minimarket bisa beroperasi 24 jam. Pemprov DKI harus berani tegas menindak minimarket yang melanggar aturan,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Headline Ekonomi | Pemerintah Tetapkan Kebijakan Dasar Pembiayaan untuk Dorong Ekspor Nasional