Panji Gumilang Terancam 20 Tahun Penjara Dalam Kasus TPPU

Dok. Dirtipideksus Bareskrim/PMJ News)

JAKARTA – Bareskrim Polri meningkatkan status penanganan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang dari penyelidikan ke penyidikan.

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8).

Jeratan tindak pidana yang mengancam Panji Gumilang yakni dugaan pencucian uang atau penggelapan serta dugaan korupsi dana BOS.

Post ADS 1

“Yang pertama tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal yayasan dan tindak pidana penggelapan, yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara, berkas perkara korupsi dana BOS yang menjadi berkas kedua,” lanjutnya.

Adapun dugaan TPPU tersebut terancam jeratan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Sementara untuk jeratan kedua yakni Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang nomor 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/DR)

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !