Headline Nasional | Pastikan Penegakan Pergub Berjalan, Anies Pantau Titik Arus Balik Jakarta

JAKARTA – Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, beserta jajaran Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Satpol PP dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID 19 DKI Jakarta, memantau langsung kegiatan pembatasan mobilitas orang ke Jakarta di KM 47 Tol Jakarta-Cikampek, Selasa (26/5).

Pelaksanaan pembatasan kepada para pengemudi kendaraan tersebut merupakan implementasi dari Pergub Nomor 47 Tahun 2020, bahwa setiap masyarakat yang akan memasuki/keluar dari Jakarta harus mengantongi Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

“Pada malam hari ini saya melakukan pemeriksaan pada point di KM 47. Jadi sekali lagi dipesankan kepada masyarakat yang tidak memiliki kegiatan kedinasan di 11 sektor yang diizinkan selama PSBB, tidak akan dizinkan untuk masuk wilayah Jakarta. Nah untuk dapat izin tentu harus mengurus, tapi izin ini hanya untuk mereka yang memiliki kedinasan,” jelas Gubernur usai peninjauan.

Post ADS 1

Gubernur menyaksikan langsung bagaimana penegakan Pergub Nomor 47 Tahun 2020 dilaksanakan dengan baik melalui koordinasi seluruh pihak lintas daerah, baik dari Pemprov DKI Jakarta (Dishub DKI Jakarta, Satpol PP DKI Jakarta, Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya) bersama jajaran Pemprov Jawa Barat melalui Dishub Jawa Barat, Polda Jawa Barat serta Kodam Siliwangi.

“Tadi saya lihat di proses pengecekan dilakukan secara disiplin. Bagi yang tidak punya izin langsung diputar balikkan untuk kembali. Karenanya bagi seluruh masyarakat bila tidak memiliki surat izin, bila tidak memiliki kedinasan, maka tunda dulu keberangkatan Jakarta. Daripada memaksakan berangkat dan harus diputar balik ke daerah asal,” tegas Gubernur Anies

Pages: 1 2

Berita Daerah & Nasional

Menu
ASPRO Property..

Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA

Promo Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !