KABUPATEN BOGOR — Di tengah penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Bogor, muncul isu adanya pejabat daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Ketua Pemuda Nasional (PemNas) Bogor, Galih Rafsanjani, meminta informasi tersebut segera diverifikasi, terutama untuk memastikan apakah perjalanan itu telah mengantongi izin sesuai ketentuan.

“Di tengah proses penyidikan yang sedang dilakukan KPK, jangan sampai ada pihak-pihak yang diduga terlibat justru bepergian ke luar negeri,” kata Galih, Selasa (25/8).

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Launching Tempat Perencanaan Strategis (Teras) Pancakarsa

Ketentuan Pasal 77 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama tiga bulan.

Sementara itu, Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 mengatur perjalanan ke luar negeri bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah, baik untuk perjalanan dinas maupun alasan penting.

Perjalanan dengan alasan penting meliputi ibadah agama, pengobatan, serta kepentingan keluarga seperti wisuda, pendidikan anggota keluarga, mendampingi pengobatan, perkawinan, dan kedukaan.

Untuk memperoleh izin, pemohon wajib melengkapi dokumen pendukung, termasuk surat keterangan sesuai alasan perjalanan, surat pernyataan biaya sendiri, serta surat pernyataan tidak sedang menjalani proses hukum.

Galih juga mendesak KPK melakukan pencekalan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi di Pemkab Bogor.

“Kami mendesak KPK melakukan pencekalan terhadap orang-orang yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Baca Juga  Senam Ritmik Sumbang Satu Emas Lagi untuk Kabupaten Bogor | Headline Bogor

Menurut Galih, langkah tersebut penting agar proses penyidikan tidak terganggu dan pihak yang dibutuhkan keterangannya tetap berada dalam jangkauan hukum.

“KPK harus memastikan semua pihak yang berkaitan dengan perkara ini tetap berada dalam jangkauan proses hukum,” ujarnya.

Meski demikian, ia meminta informasi mengenai pejabat yang bepergian ke luar negeri tersebut terlebih dahulu diverifikasi dan tidak dijadikan kesimpulan sebelum ada keterangan resmi dari pihak berwenang. (DR)