KABUPATEN BOGOR – Pelaksanaan program bantuan pembangunan dari Bupati Bogor, Ade Yasin, yang sedang dikerjalan oleh beberapa Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Bogor dikritisi oleh aktivis Kecamatan Ciseeng.

Aktivis Kecamatan Ciseeng, Syahrudin mengungkapkan, dari hasil pemantauan langsung dirinya di lapangan, banyak Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dan Kepala Desa (Kades) dalam melaksanakan kegiatan program tersebut, tidak sesuai dengan sumbang saran dan arahan dari Pemerintah Kabupaten Bogor.

“Contohnya, pembelanjaan bahan material beton dari batching plant yang ada di Tanggerang Selatan atau diluar Kabupaten Bogor. Ini jelas mengurangi hasil pajak dari Pemkab Bogor,” ungkap Syahrudin, Jum’at (30/7) yang dilansir dari portal berita pakuanraya.com

Ia menjelaskan, program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur desa, sejatinya adalah untuk pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19. Sehingga perputaran uang dan ekonomi dari program yang terkenal dengan sebutan Samisade ini dapat dirasakan masyarakat Kabupaten Bogor.

“Salah satu desa yang saya punya bukti belanja bahan material beton ke wilayah Tanggerang adalah Desa Karihkil. Lalu saya temukan di Desa Parigi Mekar, pembangunan turap yang kurang bagus, mungkin karena tidak melibatkan ahli. Jadi semua ini perlu diawasi.” tegasnya.

Baca Juga  Terkonfirmasi Terdapat Positif PMK, Pasar Hewan Jonggol Ditutup 14 Hari

Syahrudin mengklaim, semua fakta tersebut adalah fakta valid dari hasil penelusurannya di lokasi. Bahkan, lanjutnya, semua hasil temuan itu sudah dia sampaikan kepada pihak Pemerintah Kecamatan Ciseeng.

Dikonfirmasi hal ini, Lukman, Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan (Kasi Ekbang) Kecamatan Ciseeng, menjelaskan, dalam pelaksanaan program ini, kecamatan memang memiliki kewenangan monitoring pelaksanaan kegiatan. Namun, tidak bisa memaksa untuk menunjuk pihak ketiga yang harus dijadikan mitra penyedia barang.

“Yang terpenting pelaksanaan program bankeu infrastruktur desa ini berjalan sesuai Perbup 83 dan tidak menyalahi aturan juklak dan juknis. Hal ini sudah kami tekankan sejak awal, mulai dari saat ketika sosialisasi, launching (peluncuran), hingga pelaksanaan kegiatan pembangunan,” tutur Lukman.

Baca Juga  Headline Bogor | Melalui Seni Budaya, Diskominfo Kabupaten Bogor Sosialisasikan Program Pancakarsa

Ia menambahkan, secara umum hingga saat ini, belum ditemukan hal substantif terkait pelanggaran juklak juknis dan Perbup 83 tentang bantuan keuangan untuk desa. Ia juga menegaskan, semua kegiatan program terus diawasi secara ketat.

“Kalau soal pajak, sebenarnya bisa dimasukan ke pajak Kabupaten Bogor. Jadi tinggal beli barang, tai pajaknya tetap untuk Kab. Bogor. Sekali lagi, pihak ketiga tidak bisa dipaksakan oleh kita. Karena dalam Perbup dan Juklak Juknis tidak ada aturan khusus kewajiban tersebut.” Tukas Lukman.

Sementara Kepala Desa (Kades) Parigi Mekar, Ade Syaripudin yang dikritisi pelaksanaan pembangunan turap (tembok penahan tanah) yang
dilakukan dalam program samisade menjelaskan, saat ini giat tersebut baru dalam tahap 40 persen.

“Itu kan turap pendukung dan penahan aspal. Pekerjaannya baru 40 persen. Aneh saja, kalau belum selesai sudah dipersoalkan. Kalau sudah 100 persen selesai, wajar saja di kritisi.” Jawab Ade Syaripudin. (*)