JAKARTA – Pelayanan jasa hukum secara maksimal demi terwujudnya rasa keadilan untuk masyarakar harus dinikmati masyarakat dan komunikasi dua arah adalah faktor penting dalam pelayanan jasa hukum.

“Kami memprioritaskan masyarakat dalam memberi pelayanan jasa hukum dengan tanpa pilih-pilih latar belakang dan komunikasi dari hati ke hati adalah kuncinya”, tutur, Dede Sopiyan, S.H., selaku Managing Partners Kantor hukum/advokat D.I.N.K.& Rekan, seusai bersidang di Pengadilan Agjama Jakarta Selatan, Selasa, 22 Oktober 2019.

Penyelesaian masalah hukum melalui berbagai alternatif penyelesaian antara lain tidak terbatas pada Litigasi yaitu penyelesaian di dalam pengadilan dan Non Litigasi yaitu penyelesaian di luar pengadilan, serta Perdamaian.

Baca Juga  Headline Nasional | Presiden Minta Pengembangan Vaksin Harus Mengikuti Kaidah Saintifik

“Juga kami memberikan konsultasi hukum , bantuan hukum, menjalankan kuasa/mewakili, pendampingan hukum, pembelaan hukum/advokasi, pendapat dan nasihat hukum, surat-menyurat hukum, pembuatan draf dan analisa kontrak, pemeriksaan hukum, pengurusan perizinan usaha, ” tambah Dede.

“Bidang-bidang pelayanan jasa hukum yang kami layani yakni, bidang hukum perdata umum, keluarga, perusahaan, kontrak, perdagangan , ketenagakerjaan, pertanahan dan pidana,” pungkas Dede.

Baca Juga  Headline Nasional | Terkait Defisit BPJS,  Fahri Hamzah Desak Pemerintah Untuk Segera Mencari Solusi

Senada, Technical Advisor Kantor Hukum D.I.N.K. & REKAN, Burhan Fadly, S .H. menambahkan:

“Fokus kami adalah pemberian layanan jasa hukum kepada masyarakat dilakukan oleh para advokat yang tergabung di kantor hukum / advokat D.I.N.K. & REKAN yang bekompetern dan profesional dari berbagai latar belakang perguruan tinggi”, tutup Burhan. yang pernah menjadi Koordinator KOBRA (Komunitas Advokat Bcgor Raya). (*)