JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika ditemukan banyak masalah dalam implementasinya. Hal ini disampaikan Prasetyo di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Sabtu (1/2).

Prasetyo menjelaskan bahwa pemerintah akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, salah satunya melalui platform media sosial.

“Kita terus mengevaluasi kalau ada keluhan-keluhan atau ada problem-problem di masyarakat. Terima kasih sekarang juga oleh media sosial itu juga banyak. Kita bisa memonitor kejadian-kejadian,” ujarnya.

Baca Juga  Headline Bogor | Bupati Bogor Ajak BPD Kelola Pariwisata Ramah Alam

Kebijakan ini diambil oleh pemerintah untuk memastikan bahwa subsidi LPG 3 kg tepat sasaran. Prasetyo menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempersulit masyarakat dalam mengakses kebutuhan pokok sehari-hari.

“Ya, kan, memang begini ya. Pertama adalah semua memang harus kita rapikan, ya. LPG 3 kg ini, kan, adalah, ada subsidi di situ dari pemerintah. Sehingga kita berharap yang namanya subsidi ya, kita pengennya diterima oleh yang berat, kan, kira-kira begitu. Jadi bukan untuk mempersulit, tidak ,” jelasnya.

Baca Juga  Headline Nasional | Misbakhun Nilai Secara Teknikal Imdonesia Sudah Alami Resesi

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengharuskan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi agar dapat mendapatkan stok gas elpiji 3 kg.

Caranya adalah dengan mendaftarkan nomor induk perusahaan ke PT Pertamina. Bagi pengecer yang belum memiliki nomor induk, mereka dapat membuatnya melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). (DR)