JAKARTA – Pemerintah resmi merevisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce dengan platform media sosial, yang dikenal sebagai social commerce.
Social commerce telah menjadi topik hangat sejak TikTok memperkenalkan fitur TikTok Shop yang memungkinkan pengguna berbelanja langsung di platform tersebut.
Namun, aturan baru akan melarang model seperti ini. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan yang jelas bahwa perdagangan dan media sosial harus dipisahkan.
“Sudah ada arahan yang jelas dari presiden bahwa social commerce harus terpisah dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah sesuai dengan arahan presiden,” tegas Teten di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/9).
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menambahkan bahwa dalam revisi Permendag 50, poin pertama akan melarang penggunaan media sosial untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi dan iklan.
“Pertama, social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan untuk transaksi langsung dan pembayaran langsung. Ini tidak diperbolehkan lagi. Social commerce akan berfungsi sebagai platform digital untuk promosi saja,” ungkap Zulhas.
“Langkah ini bertujuan untuk memisahkan fungsi-fungsi tersebut dan mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tambahnya. (DR)