
“Pemerintah tidak melarang THM untuk beroperasi, tetapi tidak di bulan Ramadan. Kan semua sudah sepakat untuk menghormati bulan suci ini,” tegas Jenal.
Sebagai langkah tegas, THM Zentrum langsung disegel, dan pengunjung didata dan diberikan sanksi.
“Ini sebagai efek jera. Kita tidak pilih-pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) dan regulasi, pasti kita tindak,” tambahnya.
Selain penyegelan Zentrum, dalam razia tersebut petugas juga mengamankan 9 wanita dan 12 pria yang berada di lokasi untuk didata lebih lanjut.
Sementara itu, dari operasi yang menyasar warung-warung penjual miras, petugas berhasil menyita sebanyak 303 botol miras.
“Total miras yang sudah disita dari hasil razia hingga hari ini mencapai ribuan botol, dan semuanya akan segera dimusnahkan,” ungkap Jenal.
Jenal menegaskan, Pemerintah Kota Bogor akan terus melakukan razia serupa untuk memastikan ketertiban selama bulan Ramadan dan menindak tegas pelanggar aturan. (DR)
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !