
JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperoleh penghargaan sebagai Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif Tahun 2019 oleh Komisi Informasi (KI) Pusat Republik Indonesia, penyerahan penghargaan diserahkan langsung oleh Wakil Presiden, KH. Ma’ruf Amin kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Gedung III Istana Wakil Presiden Republik Indonesia, Jakarta (21/11).
Kategori Penghargaan “Badan Publik Pemerintah Provinsi Kualifikasi Informatif” ini merupakan bentuk apresiasi penilaian tertinggi bagi Pemerintah Provinsi dari Monitoring dan Evaluasi dalam Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2019.
Selain itu, ada tujuh provinsi lainnya yang memperoleh penghargaan serupa. Hal ini menunjukkan bahwa Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen mendukung pemerintahan yang transparan dan terbuka sesuai dengan amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bahkan, komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam hal keterbukaan informasi dinilai telah melampaui batasan yang ada di dalam UU KIP itu sendiri.
“Alhamdulillah, Pemprov DKI Jakarta kembali menjadi salah satu Pemerintah Provinsi yang menerima penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kualifikasi Informatif Tahun 2019 berdasarkan monitoring evaluasi oleh KIP Republik Indonesia dan diberikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin di Istana Wapres hari ini. Dan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam keterbukaan informasi juga telah melampaui kewajiban atau arahan UU KIP itu sendiri dengan memberikan akses informasi publik dalam berbagai aspek transparansi informasi tentang seluruh hasil kinerja Pemprov DKI Jakarta,” ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari siaran pers PPID Provinsi DKI Jakarta.
Bangun Rumah, Renovasi Rumah dan Pekerjaan Sipil Lainnya YA ASPRO AJA
Jangan Tampilkan Lagi Ya, Saya Mau !