Lembaga etik penyelenggara pemilu tersebut juga menyatakan Muhammad Habibi terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Namun demikian, DKPP turut menyoroti keterlibatan pengadu dan saksi pengadu yang ikut membagikan uang kepada penyelenggara pemilu. Menurut DKPP, tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan karena bertentangan dengan prinsip integritas yang wajib dijaga oleh setiap penyelenggara pemilu.
“Mereka dinilai gagal menjaga integritas dan tidak layak lagi menjadi penyelenggara pemilu,” tegas DKPP.
Dalam amar putusannya, DKPP mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu serta menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Muhammad Habibi sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor.
“Menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada Muhammad Habibi selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Bogor terhitung sejak putusan dibacakan,” bunyi amar putusan DKPP.
Selain menjatuhkan sanksi kepada Muhammad Habibi, DKPP juga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melaksanakan putusan tersebut paling lambat tujuh hari sejak dibacakan. Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diperintahkan untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut.
Pencabutan laporan di Kejari Kota Bogor tidak menghapus fakta-fakta yang telah terungkap dalam persidangan DKPP. Karena itu, putusan lembaga etik tersebut dinilai dapat menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri lebih lanjut dugaan tindak pidana korupsi yang mencuat dalam perkara tersebut. (DR)