BEKASI – Pengadilan Agama Bekasi sita tanah dan bangunan rumah tinggal yang menjadi objek sengketa mantan suami (Z) selaku pihak Tergugat dan mantan isteri (AN) selaku pihak Penggugat, beberapa hari yang lalu (16/4).

Penyitaan terhadap objek sengketa dipimpin oleh Juru Sita dengan dua orang saksi atas perintah Ketua Pengadilan Agama Bekasi, dan dalam kesempatan tersebut juga dihadiri pihak Penggugat dan kuasa hukumnya, tanpa dihadiri pihak Tergugat atau yang mewakilinya.

Objek sengketa yang disita berupa 3 bidang tanah masing-masing kurang lebih seluas 50 meter persegi, 64 meter persegi dan 23 meter persegi, sehingga jika dihitung jumlahnya kurang lebih seluas 137 meter persegi serta berupa bangunan rumah tinggal seluas kurang lebih 132,10 meter persegi, terletak di Kampung Pamahan RT.003 RW.008 Nomor 22, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Terkait hal tersebut Penggugat, hari ini di lokasi (23/4), mengungkapkan, “Saya sangat mengapresiasi pelaksanaan sita yang dilakukan Pengadilan Agama Bekasi melalui Juru Sitanya, oleh karenanya saya selaku pihak Penggugat mengucapkan terimakasih kepada pihak Pengadilan Agama Bekasi, tidak lupa juga saya mengucapkan terimakasih kepada tim kuasa hukum yang sudah bekerja keras dalam memperjuangkan keadilan dalam perkara ini untuk saya”, terang AN, sembari memperlihatkan Salinan Berita Acara Sita Jaminan yang diterbitkan Juru Sita.

Baca Juga  Headline Nasional | Klarifikasi KPU Terkait Sengketa Pileg di Provinsi Sulawesi Selatan

Selanjutnya menurut AN, penyitaan tersebut sangatlah penting agar objek sengketa tidak dikuasai terlebih dahulu oleh pihak tergugat dan atau pihak-pihak lainnya, sebelum adanya putusan pokok perkara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama Bekasi.

“Mudah-mudahan putusan pokok perkara nanti benar-benar adil karena objek yang menjadi sengketa berupa tanah merupakan hak milik saya yang dibeli menggunakan uang saya dan diperoleh sebelum saya menikah dengan Tergugat (harta bawaan), sedangkan bangunan rumah juga dibiayai menggunakan uang saya namun memang diperolehnya setelah saya menikah dengan Tergugat (harta bersama),” harapnya.

Baca Juga  Operasi Zebra 2024 Dimulai, Polri Fokus Edukasi dan Keselamatan Lalu Lintas

Sementara itu, kuasa hukum Penggugat, Burhan Fadly, S.H., menuturkan, Penyitaan yang dilakukan Pengadilan Agama Bekasi terhadap objek sengketa yang dilakukan oleh Juru Sita berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor 4423/Pdt.G/2019/PA Bks tanggal 16 April 2020 dan Penetapan/Putusan Sela Nomor 4423/Pdt.G/2019/PA Bks tanggal 12 Maret 2020.

“Dalam Berita Acara Sita Jaminan tersebut juga menyebutkan, intinya, sebagai penyimpan barang sitaan tersebut telah ditunjuk pihak Kelurahan dan diberitahukan sebelum ada penetapan lebih lanjut, barang yang telah disita harus dijaga dengan baik dan tidak boleh dipindahtangankan dan seterusnya, juga kepada Pejabat Kantor Kecamatan Jatiasih, telah diberitahukan mengenai penyitaan objek dengan maksud supaya diumumkan di tempat itu”, pungkasnya. (*)