BEKASI – Pengadilan Agama (PA) Bekasi kabulkan permohonan sita marital atau harta bersama dan harta bawaan yang diajukan kuasa hukum Penggugat (AN), demikian diungkapkan Advokat Burhan Fadly, S.H., kuasa hukum penggugat (AN), mantan isteri, seusai sidang, Kamis, (2/4).
“Dikabulkannya Permohonan sita marital atau harta bersama dan harta bawaan dalam register perkara perdata nomor: 4423/Pdt.G/2019/PA Bks telah dibacakan dan dijatuhkan melalui putusan sela atau putusan provisinya oleh majelis hakim pemeriksa perkara perdata gugatan harta bersama pada tanggal 12 Maret 2020,” terang Burhan.
Menurut Burhan, dalam menjatuhkan putusan sela atau putusan provisi tersebut menurut yang diyakininya, majelis hakim terlebih dahulu memeriksa bukti-bukti dan saksi-saksi yang diajukan sesuai prosedur hukum acara perdata agama yang berlaku.
“Tujuan permohonan sita marital atau harta bersama dan harta bawaan agar harta-harta tersebut yang dikuasai tergugat (Z), mantan suami, tidak jatuh ke dalam penguasaan pihak ketiga dan/atau direncanakan masuk dalam penguasaan pihak ketiga selama pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Agama Bekasi,” tambah Burhan.