
Burhan kembali menambahkan, untuk harta bersama atau harta yang diperoleh selama pernikahan antara penggugat (AN) dan tergugat (Z) berupa harta passiva atau harta tidak bergerak yakni bangunan rumah dengan dinding pernanen seluas kurang lebih 132,10 meter persegi yang berdiri di atas tiga bidang tanah masing-masing kurang lebih 50 meter persegi, 64 meter persegi dan 23 meter persegi sehingga jumlahnya seluas 137 meter persegi yang dibeli Penggugat dengan menggunakan uang milik penggugat sendiri yang diperoleh sebelum menikah dengan tergugat, dan merupakan harta bawaan).
“Objek harta bersama dan harta bawaan tersebut terletak di Kampung Pamahan RT.003 RW.008 nomor 22, Kelurahan Jatimekar, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi,” jelasnya.
Burhan memguraikan untuk bidang tanah dan bangunan rumah tersebut saat ini akan terkena proyek Pelaksanaan Pengadaan Tanah Untuk Pembangunan Jalan Tanah Tol Jakarta – Cikampek II Sisi Selatan yang panitia untuk Kota Bekasi diketuai oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi sesuai bukti-bukti yang diperoleh.
“Sedangkan proses pemeriksaan pokok perkara sesuai prosedur hukum acara perdata agama yang berkaku, sedang dilakukan, dan tergugat kembali akan dipanggil secara patut untuk yang keenam kalinya karena sampai panggilan yang ke-lima kalinya tergugat tetap tidak hadir dalam sidang”, tambah Burhan. (*)