JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim pemeriksa perkara perdata nomor 1187/Pdt.P/2019/PN.Jkt Sel dalam sidang terbuka mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perubahan nama yang dimohonkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Republik Korea (Korea Selatan) bernama Lee Jung Ho yang bertindak untuk dan atas nama anak lelaki pertamanya yang masih di bawah umur, yang ditetapkan dan tercatat menjadi bernama Do Heon Lee, semula tercatat bernama Do Heon Aaron Lee, kemarin. (10/12)

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Akan Merestorasi Taman Benyamin Sueb

Dalam pengajuan permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lee Jung Ho selaku Pemohon, telah menguasakannya ke tim hukum dari kantor hukum D.I.N.K. & Rekan yang terdiri atas Dede Sopiyan, S.H., Kristina Silaen, S.H., Ninik Fitriani, S.H., Wina Erni, S.H. , dan Burhan Fadly, S.H.

Dede Sopiyan, S.H., Managing Partners kantor hukum D.I.N.K. & Rekan juga selaku kuasa hukum Pemohon, setelah sidang mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terutama Hakim pemeriksa perkara yang telah mengabulkan permohonan klien kami yakni Mister Lee”, ungkap Dede.

Baca Juga  Headline Jakarta | PSBB Transisi Fase 1, Pemprov DKI Perketat Probabilitas Pasar dan KRL

“Dengan dikabulkannya permohonan ini kurang lebihnya buat kami menjadi jawaban atas kepercayaan yang diberikan oleh klien kami tersebut, pungkas Dede.