
Sementara itu praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pemohon, Burhan Fadly, S.H., menilai Perkara permohonan ini yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dikategorikan relatif perkara sederhana karena intinya dalam perkara permohonan ini hanya memohankan perubahan status perubahan nama anak pemohon yang bersifat konstitutif juga tidak terkait adanya pihak yang berlawanan, namun dalam pemeriksaan perkara permohonan ini yang dilakukan Hakim pemeriksa perkara untuk sampai kepada keyakinan hakim dan dikabulkannya permohonan ini tidaklah sederhana dari yang diperkirakan.
“Misalnya saja maksud diajukan permohonan penetapan tersebut adalah bersifat normatif berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, namun alasan tersebut terkesan masih dianggap belum cukup meyakinkan sebelum ditemukan alasan di luar maksud secara normatif,” tutur Burhan.
Burham menambahkan, hal tersebut begitu jelas pada saat hakim melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti diajukan, yakni bukti surat sebanyak 11 atau dari P-1 hingga P-11, dan dua orang saksi.
“Terhadap kedua orang saksi yang kami ajukan, hakim menggali dan menguji keterangan-keterangannya khususnya untuk mengetahui maksud pengajuan permohonan yang diajukan pemohon, jadi menurut hemat kami, secara tersirat terkait dalam perkara ini hakim mendalami hukum dan undang-undang tidak hanya sebatas di atas kertas atau kulitnya saja akan tetapi juga isinya,” tutup Burhan. (*)