JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim pemeriksa perkara perdata nomor 1187/Pdt.P/2019/PN.Jkt Sel dalam sidang terbuka mengabulkan permohonan penetapan pencatatan perubahan nama yang dimohonkan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) asal Republik Korea (Korea Selatan) bernama Lee Jung Ho yang bertindak untuk dan atas nama anak lelaki pertamanya yang masih di bawah umur, yang ditetapkan dan tercatat menjadi bernama Do Heon Lee, semula tercatat bernama Do Heon Aaron Lee, kemarin. (10/12)

Dalam pengajuan permohonannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Lee Jung Ho selaku Pemohon, telah menguasakannya ke tim hukum dari kantor hukum D.I.N.K. & Rekan yang terdiri atas Dede Sopiyan, S.H., Kristina Silaen, S.H., Ninik Fitriani, S.H., Wina Erni, S.H. , dan Burhan Fadly, S.H.

Dede Sopiyan, S.H., Managing Partners kantor hukum D.I.N.K. & Rekan juga selaku kuasa hukum Pemohon, setelah sidang mengatakan, “Kami mengucapkan terimakasih kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terutama Hakim pemeriksa perkara yang telah mengabulkan permohonan klien kami yakni Mister Lee”, ungkap Dede.

Baca Juga  Headline Jakarta | Fahira Idris Lantik dan Kukuhkan Pengurus Bang Japar Komwil Jakarta Selatan

“Dengan dikabulkannya permohonan ini kurang lebihnya buat kami menjadi jawaban atas kepercayaan yang diberikan oleh klien kami tersebut, pungkas Dede.

Sementara itu praktisi hukum yang juga kuasa hukum Pemohon, Burhan Fadly, S.H., menilai Perkara permohonan ini yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut dikategorikan relatif perkara sederhana karena intinya dalam perkara permohonan ini hanya memohankan perubahan status perubahan nama anak pemohon yang bersifat konstitutif juga tidak terkait adanya pihak yang berlawanan, namun dalam pemeriksaan perkara permohonan ini yang dilakukan Hakim pemeriksa perkara untuk sampai kepada keyakinan hakim dan dikabulkannya permohonan ini tidaklah sederhana dari yang diperkirakan.

“Misalnya saja maksud diajukan permohonan penetapan tersebut adalah bersifat normatif berdasarkan ketentuan Pasal 52 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah diubah dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang menyebutkan bahwa: Pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri tempat pemohon, namun alasan tersebut terkesan masih dianggap belum cukup meyakinkan sebelum ditemukan alasan di luar maksud secara normatif,” tutur Burhan.

Baca Juga  Headline Bogor | 41.994 Nakes di DKI Jakarta Sudah Diberikan Vaksin Covid-19 Tahap Dua

Burham menambahkan, hal tersebut begitu jelas pada saat hakim melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti diajukan, yakni bukti surat sebanyak 11 atau dari P-1 hingga P-11, dan dua orang saksi.

“Terhadap kedua orang saksi yang kami ajukan, hakim menggali dan menguji keterangan-keterangannya khususnya untuk mengetahui maksud pengajuan permohonan yang diajukan pemohon, jadi menurut hemat kami, secara tersirat terkait dalam perkara ini hakim mendalami hukum dan undang-undang tidak hanya sebatas di atas kertas atau kulitnya saja akan tetapi juga isinya,” tutup Burhan. (*)