KABUPATEN BOGOR – Dengan terbitnya Keputusan Bupati Kabupaten Bogor Nomor : 141.1/247/kpts/per-UU/2020 tentang Pemberhentian 65 kepala Desa Di Kabupaten Bogor masa Bakti 2014 – 2020, Tentu keharusan Camat Mengankat Pejabat Sementara Kepala Desa dari unsur birokrat atau PNS. Hal ini berlaku di semua kecamatan yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa kedepan, termasuk di Kecamatan Sukajaya, ada tiga desa yang akan di PJs kan diantaranya Desa Cileksa, Sukamulih dan Harkat Jaya.
Dua Dari tiga desa yang di angkat PJs menuai pro-kontra dari masyarakat termasuk dari kalangan pemerhati kebijakan pubik salah satunya jaringan Masyarakat Pemantau Pembangunan Desa, adapun desa yang menuai polemik dalam pengangkatan PJs Kepala Desa ialah Desa Sukamulih dari Kades Somad diganti dengan PJs Toni, sedangkan di Desa Harkat Jaya dari Kades Soleh diganti dengan PJs Taupi.
Adapun inti persoalan dari polemik yang terjadi dalam pengangkatan 2 PJs Kades di Kecamatan Sukajaya, Direktur jaringan Masyarakat Pemantau Pembangunan Desa Kabupaten Bogor, ada intrik dan sinyalemen pengamanan Pilkades di dua desa itu karena hubungan kekerabatan antara kedua PJs di dua desa itu, semisal Toni PJs Desa Sukamulih ialah mantan Sekdes desa tersebut sebelum di tarik ke kecamatan, bahkan indikasinya beliau salah satu yang mempola semua kegiatan – kegiatan di desa itu.
Sedangkan Desa Harkat Jaya, dengan PJs Taufik dengan keterkaitan sebagai menantu kades nonatif sehingga publik akan menilai akan adanya main mata dalam melanjutkan kepemimpinan kedepan, sebab 2 kades nonaktif itu akan maju kembali sebagai calon kades tersebut. Demikian, maka Jaringan Masyarakat Pemantau Pembangunan Desa (JMP2D) Menyatakan sikap :
- Mendesak camat dan sekertaris kecamatan sukajaya mengevaluasi atas pengankatan PKS di dua desa sukamulih dan harkat jaya karena ada hubungan kedekatan dan persodaraan yang akan menimbulkan ketidak sehatan dalam proses Pilkades kedepan.
Mendesak Camat dan Sekertaris Kecamatan Sukajaya mencabut atas surat keputusan terhadap Saudara Toni dan Taufik sebagai PjS Desa Sukamulih dan Harkat Jaya.
Mendesak Camat Dan Sekertaris Kecamatan Sukajaya Untuk Segera Merubah dan mengangkat ulang Pjs Dua Desa Tersebut.
Meminta Bupati/wakil bupati kabupaten Bogor Untuk Memantau Terhadap Pengankatan 65 PJs kepala desa di kabupaten Bogor sehingga tidak terjadi polemik seperti di dua desa di kecamatan Sukajaya.
Direktur JMP2D
Asep Kurnia

