JAKARTA – Per 1 Januari 2021, Pemerintah Indonesia berencana akan menutup sementara seluruh Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara. Penutupan ini terkait munculnya varian baru virus Covid-19.

“Menutup sementara dari tanggal 1 sampai 14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia,” kata Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi dalam konferensi pers virtual, Senin, (28/12)

Aturan penutupan ini dikecualikan bagi pejabat negara asing setingkat menteri ke atas, namun akan disertai penerapan protokol pencegahan Covid-19 ketat.

Baca Juga  Headline Bogor | Zulkifli Hasan Terima Audensi PWI DKI Jakarta

Untuk warga asing yang tiba di Indonesia hingga tanggal 31 Desember 2020, masih diizinkan masuk dengan ketentuan hasil tes PCR negatif dari negara asalnya yang berlaku maksimal 2×24 jam.

“Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan,” ujar Menlu Retno.

Sementara bagi warga negara Indonesia (WNI) yang akan kembali ke tanah air, diizinkan masuk dengan ketentuan tes PCR. (*)