JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi meluncurkan aplikasi e-Uji Emisi di Balaikota Pemprov DKI Jakarta. Aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat untuk uji emisi kendaraannya.

“Aplikasi bisa mudahkan masyarakat untuk mengetahui di mana uji emisi dilakukan. Di Jakarta ada 150-an bengkel yang bisa. Kita harus dorong lebih banyak lagi,” ucap Anies

Baca Juga  Headline Jakarta | Pemprov DKI Perketat Kerumunan di Ruang Publik di Perpanjang PSBB Fase I Ke Empat

Terdapat juga berbagai Fitur dalam Aplikasi ini, termasuk Fitur sperti riwayat pengujian emisi, hasil Uji Emisi, dan lokasi bengkel penyedia uji emisi. Selain itu, disediakan juga informasi aturan-aturan tentang uji emisi.

“Aplikasi ini harus dilihat dengan perspektif lebih luas. Bukan hanya daftar lokasi uji emisi, bukan sekedar catat hasil emisi, tapi ini akan disambungkan dengan sistem perpajakan, perparkiran, dan smart city kita,” ucap Anies.

Baca Juga  Transjakarta Tambah Armada Bus Pada Natal 2022

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sendiri akan memperketat aturan uji emisi kendaraan di tahun 2020. Kendaraan yang tidak melakukan uji emisi tidak bisa mengurus pajak kendaraan bermotor miliknya. (*)